Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati

Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan
registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi
sedikit berbeda di tiap operator.
Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk
pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia
(Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun
ada sedikit perbedaan format SMS. Bagi pengguna baru Tri, Smartfren,
dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan
format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan
pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Khusus
pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren
bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31
Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan
untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018
mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui
gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. Registrasi
baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada
sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati"